Rukun-rukun
mandi wajib ada dua, yaitu :
1. Niat
Yaitu dengan hati pada saat pertama kali membasuh anggota badan.
Macam-macam
niat mandi antara lain :
a. saya niat mandi untuk menghilangkan janabat
b. saya niat mandi untuk menghilangkan hadats besar
c. saya niat
mandi wajib
d. saya niat bersuci untuk shalat
2. Meratakan air ke seluruh anggota badan (kulit dan bulu yang tumbuh padanya).
Dengan memperhatikan tempat-tempat yang sulit dilalui air, seperti ketiak, lipatan perut, telinga dan lain-lain.
Hal-hal yang disunnahkan ketika mandi wajib :
Segala yang disunnahkan ketika wudlu’, disunnahkan pula ketika mandi
seperti membaca basmalah, bersiwak, menghadap kiblat, membasuh kedua
telapak tangan, berkumur, istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung),
menggosok badan, mendahulukan yang kanan, muwalah (berkesinambungan) dan
lain lain.
Selain itu disunnahkan pula kencing sebelum mandi, berdiri,
menghilangkan kotoran tubuh, berwudlu’, menyela-nyelai rambut, tiga kali
dalam basuhan, mandi dengan menutup
aurat (jika mandi sendirian, namun jika dihadapan orang lain hukumnya wajib) dan lain-lain.
Hal-hal yang dimakruhkan ketika
mandi wajib :
1. Isrof dalam menggunakan
air (lebih dari kebutuhan).
2. Mandi di air yang menggenang.
3. Basuhan lebih dari tiga kali.
4. Meninggalkan kesunahan seperti berkumur, istinsyaq (memasukkan air ke lubang hidung), dll.
Tata cara mandi dengan sempurna :
1. Menghilangkan kotoran terlebih dahulu, seperti mani, kencing dan lain-lain.
2. Kemudian menghadap qiblat, membaca basmalah , bersiwak, membasuh
kedua telapak tangan, berkumur dan istinsyaq, masing masing tiga kali
dengan niat mengerjakan sunnah-sunnah mandi.
3. Membasuh dua kemaluan dengan niat menghilangkan janabat pada keduanya.
4.
Berwudlu’ sebagaimana biasanya.
5. Mengguyur kepala sambil niat seperti niat-niat di atas.
6. Menyiramkan air pada bagian depan dan belakang tubuh sebelah
kanan, kemudian bagian depan dan belakang tubuh sebelah kiri, sambil
memperhatikan anggota badan yang sulit dilalui air.
Masalah wudhu’ bagi orang yang mandi janabah ada dua pendapat.
Pertama : dicukupkan dengan mengangkat hadats besar (mandi) karena
dengan sendirinya hadats kecil terangkat pula dengan syarat di waktu
melaksanakan mandi tidak melakukan perkara yang membatalkan wudhu’
seperti menyentuh kemaluan dengan telapak tangan. Dan ini adalah
pendapat yang mu’tamad.
Kedua : tidak cukup dengan mandi (diharuskan wudhu’) karena hadats
kecil terangkat dengan wudhu’ dan hadats besar terangkat dengan mandi,
permasalahan berbeda dan hukumnya tentunya berbeda.