Senin, 08 Oktober 2012

about me

aku adalah seseorang yang ingin bisa dalam semua hal tapi faktor malasku membuat aku tidak bisa lebih cepat berfikir alias aku seseorang yg TELMI tapi terkadang.
aku ingin menjadi orang sukses,cerdas,pintar,GANTENG,dan masuk surga
sayang aku masih kecil belum tau betapa sulitnya menjadi orang tua.
hidup penuh perjuangan 

jangan menyerah untuk menjadi orang SUKSES

 

Rukun Mandi Wajib, Sunnah dan Makruhnya

Rukun-rukun mandi wajib ada dua, yaitu :
1. Niat
Yaitu dengan hati pada saat pertama kali membasuh anggota badan.
Macam-macam niat  mandi antara lain :
a. saya niat mandi untuk menghilangkan janabat
b. saya niat mandi untuk  menghilangkan hadats besar
c. saya niat mandi wajib
d. saya niat bersuci untuk shalat
2. Meratakan air ke seluruh anggota badan (kulit dan bulu yang tumbuh padanya).
Dengan memperhatikan tempat-tempat yang sulit dilalui air, seperti ketiak, lipatan perut, telinga dan lain-lain.
Hal-hal yang disunnahkan ketika mandi wajib :
Segala yang disunnahkan ketika wudlu’, disunnahkan pula ketika mandi seperti membaca basmalah, bersiwak, menghadap kiblat, membasuh kedua telapak tangan, berkumur, istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung), menggosok badan, mendahulukan yang kanan, muwalah (berkesinambungan) dan lain lain.
Selain itu disunnahkan pula kencing sebelum mandi, berdiri, menghilangkan kotoran tubuh, berwudlu’, menyela-nyelai rambut, tiga kali dalam basuhan, mandi dengan menutup aurat (jika mandi sendirian, namun jika dihadapan orang lain hukumnya wajib) dan lain-lain.
Hal-hal yang dimakruhkan ketika mandi wajib :
1. Isrof dalam menggunakan air (lebih dari kebutuhan).
2. Mandi di air yang menggenang.
3. Basuhan lebih dari tiga kali.
4. Meninggalkan kesunahan seperti berkumur, istinsyaq (memasukkan air ke lubang hidung), dll.
Tata cara mandi dengan sempurna :
1. Menghilangkan kotoran terlebih dahulu, seperti mani, kencing dan lain-lain.
2. Kemudian menghadap qiblat, membaca basmalah , bersiwak, membasuh kedua telapak tangan, berkumur dan istinsyaq, masing masing tiga kali dengan niat mengerjakan sunnah-sunnah mandi.
3. Membasuh dua kemaluan dengan niat menghilangkan janabat pada keduanya.
4. Berwudlu’ sebagaimana biasanya.
5. Mengguyur kepala sambil niat seperti niat-niat di atas.
6. Menyiramkan air pada bagian depan dan belakang tubuh sebelah kanan, kemudian bagian depan dan belakang tubuh sebelah kiri, sambil memperhatikan anggota badan yang sulit dilalui air.
Masalah wudhu’ bagi orang yang mandi janabah ada dua pendapat.
Pertama : dicukupkan dengan mengangkat hadats besar (mandi) karena dengan sendirinya hadats kecil terangkat pula dengan syarat di waktu melaksanakan mandi tidak melakukan perkara yang membatalkan wudhu’ seperti menyentuh kemaluan dengan telapak tangan. Dan ini adalah pendapat yang mu’tamad.
Kedua : tidak cukup dengan mandi (diharuskan wudhu’) karena hadats kecil terangkat dengan wudhu’ dan hadats besar terangkat dengan mandi, permasalahan berbeda dan hukumnya tentunya berbeda.

Sabtu, 06 Oktober 2012

lambang lampung dan pengertiannya (bahasa lampung)


 
1.bentuk peghisai butuku (busudut) limo :
*peghisai adat peghtahanan ghakyat
*busudut limo = pancasila
2.keligh (waghna) dasagh peghisai :
*hujau tuha >>> daeghah ghanggal sai subugh
*coklat tuha >>> daeghah sai subugh
*bighu tuha >>> daeghah sai ngedok batanghaghi jama lawok sai kaya
Dihasilno
*kuningmas >>> cita-cita ghakyat lampung
3.aksagha lampung :
*keligh aksagha handak
*bunyi aksagha lapping
4.lada ghik paghi :
*lada (disebelah kanan) bubulung 17,bubuah 8,bubiji 64
Paghi (disebelah kiri) bubulung 45 >>>pengeghtianni proklamasi RI 17-08-45 teghbentukni provinsi lappung di tahun 1964
5.gung,laduk,ghik payan :
*gung >>>kuning tuha
*laduk >>> handak
*payan >>>handak
6.sigogh :
*waghna kuning,ghetini mahkota adat lampung
7.payung :
*Waghno kuning ngugha
*jaghi-jaghini 17,ghuasni 8,batas ghuas 19,ghumbaini 45 >>> 17-08-1945

8.ukughan :
*beghak kejung haguk bah ukughan 2 bubanding 3 dibah
*busudut siku-siku pengguna’an lambang lampung laghangan jama ancaman ,sai di
Atogh jama peghda provinsi lampung no.01 ghik 02/PERDA/I/DPRD/1971-1972